Seseorang yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, pekerja bebas pertanian, pekerja bebas non pertanian, dan pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar dikelompokkan sebagai pekerja informal. Pada Agustus 2021, penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebesar 2.631.086 orang (63,24 persen) turun sebesar 0,98 persen dibandingkan 2020. Jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, penduduk yang bekerja di kegiatan informal di perdesaan (1.803.836 orang) jauh lebih tinggi dibandingkan perkotaan (827.250 orang). Hal ini mengindikasikan bahwa, meskipun pasar kerja di perdesaan terbuka lebih besar akan tetapi sebagian besarnya adalah sektor informal.
Berdasarkan aspek kesempatan kerja, terjadi kesenjangan partisipasi kerja antara perempuan dan laki-laki. Sedangkan menurut daerah tempat tinggal, terlihat bahwa pekerja informal jauh lebih tinggi berada di perdesaan dibandingkan di perkotaan yang mengindikasikan bahwa pada umumnya pekerja di perdesaan kurang mendapatkan perlindungan sosial, dasar hukum pekerjaan, dan imbalan kerja yang layak. Seyogianya, pekerjaan layak tidak hanya untuk menuntaskan tujuan pada SDG’s tetapi juga untuk memenuhi hak setiap penduduk. (*)