English English Indonesian Indonesian
oleh

Kisruh TPP, Fraksi DPRD Parepare Beda Sikap

Menurutnya, hal itu juga telah diatur dalam UU nonor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 106, juga PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD pasal 70 sampai 72 yang mengatur tentang mekanisme atau tahapan pelaksanaan hak interpelasi bagi anggota DPRD.

“Takutnya nanti sedikit-sedikit gunakan lagi hak interpelasi, padahal persoalan yang dimaksud cukup dilaksanakan oleh AKD seperti komisi dan banggar. Lebih mudah dan Cepat. Seperti hari Senin kemarin banggar hadirkan Langsung Sekda, Kepala Inspektorat, Kaban Keuangan, Plt BKPSDM, Kabag Hukum dan Kabag Ortala. Itu sudah cukup,” jelasnya.

Ketua Harian Golkar Parepare, yang juga duduk sebagai anggota DPRD, Kaharuddin Kadir anggap polemik itu hal biasa. “Ini biasa, buktinya belum ada juga yang mengajukan. Tadi saya tanya staf, katanya belum ada juga yang ajukan interpelasi. Jadi kami tidak tanggapi dulu soal ini. Kecuali nanti memang sudah ada permohonan resmi yang masuk, ya kami bisa mengkaji dulu,” jelasnya.

Begitu juga dengan PDIP yang tergabung dalam fraksi Persatuan Bintang Demokrasi. Mereka baru akan mengambil sikap pekan depan. Hal ini disampaikan oleh legislator PDIP, Satriya. ”Kami belum ambil sikap. Minggu ini kami konsultasi dulu sama DPC. Kalau sampai saat ini sih belum ada instruksi partai,” jelasnya.

Pemkot Pegang Prinsip Kehati-hatian

Sekaitan dengan hal ini, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil sikap terkait dengan TPP ini. Kendala utamanya adalah belum adanya aplikasi untuk mengukur indikator kinerja pegawai yang dimiliki Pemkot Parepare.

News Feed