Selanjutnya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ical dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan uang pengganti sebesar Rp22 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Soetarmi, Rabu, 18 Mei.
Soetarmi menuturkan, terpidana Ical tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Kajati Sulsel mengirim Tim Tabur ke Jakarta, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.
Kepala Kajati Sulsel, R Febrytrianto meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
“Terpidana mangkir dari panggilan sejak September 2018 dan telah dinyatakan sebagai DPO saat itu. Jadi dia buron tiga tahun lebih,” ungkap Febrytrianto. (edo/yuk)