FAJAR, PAREPARE — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) mengamankan seorang pelaku kekerasan di Jalan Andi Makkasau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa, 17 Mei siang 2022.
Pelaku sendiri merupakan seorang remaja laki-laki Ar (17) asal Kabupaten Gowa, yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, N (16), juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku.
Berdasarkan keterangan Kapolsek KPN Parepare, Iptu Sukri Abdullah, pihaknya mendapat informasi awal dari warga yang mengadu bahwa telah terjadi penganiayaan di sebuah toko yang terletak di Jalan Andi Makkasau.
Petugas kemudian turun ke TKP untuk memastikan laporan tersebut. Benar saja, saat petugas tiba di lokasi, pelaku dan korban masih ada di sana.”Awalnya ada laporan warga yang masuk, katanya ada penganiayaan di salah satu toko. Kemudian petugas turun ke TKP dan menemukan mereka di sana,” ujarnya.
Lebih lanjut Sukri mengatakan, Ar sendiri menganiaya pacarnya karena menolak diajak ke Kabupaten Sidrap. Keduanya kabur dari rumah dan berniat kabur ke Sidrap.”Yang perempuan tidak mau dibawa pergi dan meminta tolong sama warga di dekitar situ,” lanjut Sukri.
Bahkan awalnya Ar sendiri mengaku hubungan mereka suami istri. ”Awalnya pelaku mengaku kalau hubungan mereka suami istri. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata mereka berdua masih pacaran,” jelasnya.
Pasangan tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare, sebab mereka masih dibawah umur.”Karena ini masih dibawah umur, selanjutnya akan ditangani Unit PPA Polres Parepare,” tutup Iptu Sukri.