Perda KTR seyogianya menjadi landasan hukum kuat bagi Pemkot Makassar untuk mengambil tindakan tegas bagi pelanggar. Ketegasan diperlukan untuk menegakkan perda dengan baik.
“Jangan hanya pemanis, apalagi ini pakai tenaga dan biaya untuk dibuat, panjang,” lanjut legislator PKS ini.
Perda KRT mengatur bahwa iklan rokok di media luar ruangan, atau menjadi sponsor dalam kegiatan tertentu bisa mendapatkan sanksi penarikan, peringatan, hingga penghentian kegiatan.
Adapula denda Rp1 juta hingga paling berat Rp50 juta hingga kurungan paling lama 3 bulan bagi pelanggar KTR yang melakukan pelanggaran berulang.
Penjelasan Satpol
Dikonfirmasi, Sekretaris Satpol PP Kota Makassar Arya Purnabawa membenarkan adanya aturan tersebut, hanya saja penindakan kata dia tidak bisa serta merta dilakukan.
Melainkan harus ada instruksi atau pendampingan dari dinas teknis dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Jangan sampai, kata dia, telah ada izin dari pemerintah kota, namun ditindaki. Hal ini bisa berujung pada masalah gugatan terhadap Satpol PP.
“Jangan sampai kami mendapatkan gugatan dari pihak ketiganya. Dia sudah izin ke pemerintah kota,” terangnya.
Makanya perlu dilihat iklan rokok yang mendapatkan izin dan tidak.
Dia mengatakan pihaknya tetap akan mempertanyakan apa dasar dari iklan tersebut.
“Kan ada aturan memang di perda titik-titik mana yang tidak boleh,” jelasnya.
Dia mengatakan Satpol PP memang menjalankan fungsi penegakan perda, namun tetap mengedepankan permintaan dari dinas teknis.
FAJAR mencoba mengonfirmasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun belum mendapatkan respons. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah dilaporkan berada di luar daerah sehingga tidak bisa ditemui.