MAKASSAR, FAJAR – Pemkab Wajo yang mengambil alih penanganan jalan provinsi ruas Doping-Atapange menuai sorotan. Pengamat politik dan pemerintahan dari Unhas, Prof Armin Arsyad mengatakan, Pemkab Wajo harus mematuhi alur sebelum melakukan penanganan di ruas jalan Provinsi yakni di Ruas Doping – Atapange di Kabupaten Wajo.
“Pemkab tidak boleh serta merta langsung melakukan penanganan ruas jalan provinsi ini. Harus melalui prosedural. Misalnya dengan pemberian bantuan keuangan, seperti yang dilakukan pemprov ke kabupaten,” kata Dekan FISIP Unhas ini.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 56 ayat 4 menjelaskan terkait kelompok belanja transfer dirinci atas jenis : (1) Belanja bagi hasil; dan (2) Belanja Bantuan Keuangan, kemudian dilanjutkan pada pasal 67 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 menjelaskan mengenai jenis Bantuan keuangan.
Dilanjutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pada pasal 124 ayat (1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, kemudian pada ayat (3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Kecaman itu bukan tanpa alasan, semata agar penganggaran yang dilakukan oleh Pemkab tertib administrasi. “Hati-hati, harus sesuai prosedural. Jika tidak, itu bisa menjadi tanda tanya oleh aparat pengawasan, dalam hal ini BPK. Kalau BPK turun, soal administrasi bahaya itu,” cetusnya.