English English Indonesian Indonesian
oleh

243 Narapidana di Lapas Bulukumba Dapat Remisi

BULUKUMBA, FAJAR-Senyum warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bulukumba itu merekah. Mereka mendapatkan remisi. Jumlahnya 243 narapidana mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara atau remisi.

Jumlah tersebut melebihi 50 persen warga binaan Lapas Bulukumba yang berjumlah keseluruhan sebanyak 491 orang.

Kalapas II A Bulukumba, Mutzaini mengatakan, remisi diserahkan pada puncak perayaan Ramadan, yakni pada pelaksanaan Idulfitri, Senin, Mei 2022. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada empat orang Napi.

Pemberian SK remisi khusus hari Raya Idulfitri 1443H diberikan kepada 243 orang narapidana dan anak didik Lapas Bulukumba dengan kategori remisi 15 hari sebanyak 32 orang. Remisi satu bulan sebanyak 168 orang. Remisi satu bulan 15 hari sebanyak 32 orang dan remisi dua bulan sebanyak 11 orang.

Mutzaini mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan adalah hal wajib. Hanya saja hanya untuk orang-orang pilihan saja bisa diusulkan. Mereka yang telah menjalani 50 persen masa kurungan, serta memperlihatkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani hukuman penjara. “Ada beberapa penilaian sendiri, salah satunya berkelakuan baik,” kata Mutzaini.

Saat ini, kata Mutzaini, Lapas Kelas IIA Bulukumba yang memiliki 12 Blok di isi 491 orang. Mereka didominasi napi kasus narkoba yang berjumlah 362 orang. “Sisanya 123 orang pidana umum dan enam orang kasus Tindak Pidanan Korupsi (Tipidkor),” jelasnya. (akb/*)

News Feed