English English Indonesian Indonesian
oleh

Advokat Ini Dibatasi Bertemu Klien, Rutan Makassar: Warga Binaan Itu Jalani Sanksi Pelanggaran

MAKASSAR, FAJAR — Penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar sangat ketat. Salah satu Kuasa Hukum warga Binaan Rutan, Andi Ifal Anwar mengeluhkan sulitnya akses berkoordinasi dengan kliennya.

Ifal menuding, perlakuan tak layak ia terima yang dilakukan salah satu oknum pegawai Rutan Makassar.

“Kami hingga detik ini tidak dipersilakan bertemu. Alasannya, mereka bilang kliennya kami tengah menjalani sanksi berat sehingga harus ditahan di sel dalam Rutan,” resahnya saat ditemui di Rutan Kelas I Makassar, Jumat, 29 April.

Ifal menyebut apapun kondisi yang dilakukan narapidana, selaku kuasa hukum dalam menjalankan tugas profesi berhak untuk bertemu dengan siapa pun.

“Kami ke sini semata-mata hanya kepentingan hukum. Makanya sangat penting bagi kami bertemu dengan kliennya kami. Tetapi, pihak Rutan enggan memfasilitasi itu,” katanya lagi.

Lebih lanjut, diakuinya, pihak Rutan Makassar melarang dengan dalih bilamana narapidana sementara dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Akan tetapi, setelah dikroscek aturan tersebut menegaskan tidak adanya larangan advokat bertemu dengan kliennya. Hanya saja, batasan itu diperuntukkan kepada keluarga terpidana.

“Atas aturan itu, kami tegas menyampaikan jika Rutan Kota Makassar sangat tidak manusiawi dan tidak bersahabat dengan advokat,” ungkap Ifal.

Ia pun meminta pihak Rutan sejatinya menghormati hak-hak dan profesi para advokat. Apabila tak terpenuhi, langkah serius bakal pihaknya tempuh.

News Feed