SUNGGUMINASA, FAJAR-Saat ini AKBP M atau AKBP Mustari telah ditahan sebagai tersangka di Polres Gowa. Setelah diterimanya berkas perkara di Kejari Gowa, Selasa, 27 April.
Tersangka dan barang bukti sudah ada. Olehnya itu, Kejari melakukan penuntutan/penyelesaian perkara tindak pidana tersebut. Kendati demikian, Kejari Gowa telah menugaskan beberapa orang Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan, ada lima orang jaksa yang ditugaskan Kejari Gowa sebagai Penuntut Umum pada perkara tersebut.
Mereka yakni Helmi Alwi, Muhammad Zahroel Ramadhana, Yusnikar, dan Andi Ichlazul Amal, serta Andi Hadryani.
“Inilah yang akan hadir dalam persidangan, dan akan menentukan serta menjelaskan pasal apa yang ke depan akan dijalani oleh tersangka AKBP M,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Yeni, untuk jadwalnya tinggal tunggu dilimpah berkasnya kepengadilan, kemudian hakim buat surat penetapan hari sidang. “Nanti saya infokan kalo sudah ada jadwal sidang. Sesudah lebaran,” ucapnya.
Kasi Intelijen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra mengatakan berdasarkan tuntutan, dari korban hasil visum Et Repertum NO : VER/ 408.B/III/2022/Forensik yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara.
Kesimpulannya, korban mengalami tiga robekan lama di arah jam 1, jam 3, dan jam 9. Lalu ada juga di sekitar robekan ditemukan luka jejas kemerahan (hiperenis) akibat persentuhan benda tumpul.
“Saat ini tersangka AKBP M masih diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 KUHP, “ucapnya.