FAJAR, MAKASSAR — Polda Sulsel berhasil membongkar perdagangan satwa yang dilindungi. Satu orang terduga pelaku beserta ratusan burung dilindungi diamankan. Kasubdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi mengatakan, terduga pelaku laki-laki berinisial MY (32) berhasil dibekuk di depan Hotel Sultan Hasanuddin, transit satu jalan Makassar-Maros, Minggu, 17 April.
Pelaku yang menggunakan mobil lanjutnya, membawa 22 kotak kurungan berisi 102 burung nuri pantai, 54 burung Jalak Jalak rio-rio, dan satu ekor burung merpati hutan. “Dari pengakuan pelaku, dia menerima satwa dilindungi itu dari saudara berinisial A di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dan akan diberikan kepada A di Kota Makassar,” kata Arisandi kepada FAJAR, Jumat, 22 April 2022.
Pengungkapan itu bebernya berkat hasil kerja sama dengan Protecting Indonesia’s Birds atau Yayasan Terbang Indonesia dan BBKSDA Sulsel. “Untuk barang buktinya sudah diserahkan kepada BBKSDA Sulsel. Semua barang bukti masih hidup,” bebernya.
Terduga pelaku sambungnya melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Serta Pasal 35 ayat (1) huruf a UU No.21 Tahun 2019 ttg Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Pegawai BBKSDA Sulsel Santiago Pereira mengatakan, burung nuri pantai tergolong satwa dilindungi. Sehingga, setiap orang yang memperdagangkannya melanggar peraturan.