Sejauh ini, sudah ada lima perusahan asing yang serius dalam pengerjaan proyek ini. Ada dari Polandia dan Australia.
Dengan PSEL, wali kota dua periode ini mengamini bahwa tumpukan sampah sepanjang 21 hektar di TPA tuntas selama 12 tahun.
Kepala Dinas Lignkungan Hidup (DLH) Aryati Puspasari Abady mengatakan pihaknya sudah finalkan, setelah itu timnya mau konsultasi dengan KPK, BPK, baru sounding di market.
“Lama karena persoalan regulasi yang tidak konek. Kita tidak mau itu jadi celah. Kan regulasi dari kementerian A, B, beda. Itu tidak bisa kita langsung pakai letter let. Karena kita tergabung dalam beberapa kementerian, ada ESDM, LHK, Kemendagri, Menko Marves, perekonomian, keuangan, mereka masing-masing punya regulas,” jelas Puspa di lokasi yang sama.
Dari situ, tugas pemkot ialah bisa mengharmoniskannya.
“Regulasi yang kita godok agak lama. Kemudian memang begitu penyampaian dari KPK, perpresnya ini harus kita hati-hati melihat. Saran dari KPM itu harus direvisi,” paparnya.
Secara umum dia sampaikan ada alternatif lain. Pun semakin banyak calon investor yang datang sehingga pihaknya memiliki pilihan lebih tepat.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Andi Hikmah Rezkiani Nur mengatakan pihaknya sudah melakukan penyesuaian untuk menyusun Peraturan Wali Kota-nya (Perwali).
Ia menuturkan banyak hal yang perlu dicermati.
“Kita harus kaji semua peraturan yang ada dari berbagai kementerian,” ucapnya, Eki, sapaan akrab Andi Hikmah Rezkiani.
Eki mengaku perlu banyak-banyak berkoordinasi agar tak salah dalam menentukan sikap.