English English Indonesian Indonesian
oleh

Industri di Makassar Terancam Menurun, Pengusaha di KIMA Bakal Pergi

FAJAR, MAKASSAR— Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) di Kawasan Industri Makassar (KIMA) naik hingga 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Akibatnya, 30 perusahaan ancam meninggalkan wilayah tersebut.

Perusahaan tersebut bergabung dalam Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM). Hal tersebut dinilai sebagai tindakan intimidasi dari pihak PT KIMA. Hal itu pun membuat mereka bersurat langsung ke Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta sejumlah stakeholder terkait dan berharap sekiranya ada tindaklanjut cepat.

“Kami mengharapkan adanya perlindungan hukum dan kepastian dalam berusaha. Kami ajukan permohonan perlindungan untuk investor ke Bapak Presiden,” ujar Ketua PPKM, Jemmy Gautama.

Owner PT Piramid Mega Sakti, Adnan Widjaja menyampaikan dirinya merupakan investor pertama di Kawasan Industri Makassar. Lahirnya peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari NJOP secara sepihak karena tidak ada dalam perjanjian di awal. “Sangat memberatkan aturan itu. Bahkan sejumlah aturan di sana (KIMA) termasuk tingginya biaya PPTI ini membuat kami terpaksa memangkas jumlah pekerja, dari sebelumnya 300 orang, sekarang sisa 100 orang,” kata Adnan.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih kepada PT KIMA untuk perpanjangan PPTI. Akan tetapi, hingga kini pihaknya juga masih mengalami intimidasi, seperti beton penghalang masih dipasang di depan pabriknya. “Kami mengalami kesulitan dan itu tidak menjadi perhatian dari PT KIMA selaku pengelola kawasan. Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit,” ungkapnya.

News Feed