English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemilih di Parepare Turun Tipis

”Jumlahnya turun. Karena tim kami berhasil menghimpun beberapa data baru yang perlu diverifikasi secara administratif, jika perlu secara faktual, sebelum dimasukkan sebagai capaian kegiatan pemutakhiran pada bulan berjalan,” bebernya.

Selain itu, ada juga jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), baik meninggal dunia maupun yang telah pindah dan menjadi penduduk daerah lain. Kondisi ini menunjukkan trend yang tinggi, setidaknya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir.

Sementara jumlah TPS yang berkurang dari jumlah sebelumnya 320 TPS pada bulan Februari, kini menjadi 263 TPS pada bulan Maret. Hal ini merupakan implikasi dari pelaksanaan kegiatan pemetaan ulang jumlah TPS yang mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

”PKPU itu mengatur jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500 orang, dan dalam menyusun pemilih per TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, serta memperhatikan pengelompokan pemilih dalam satu RT yang sama,” bebernya.

Pemilih baru ada tujuh orang dan pemilih TMS ada 46. Data itu dari rekomendasi atau imbauan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat, serta temuan KPU Kota Parepare sendiri.

”Semua perubahan data yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” jelasnya. (wid/*)

News Feed