MAKASSAR, FAJAR — Kardi (65) kakek sekaligus marbot cabul di Kelurahan Pampang kini divonis delapan tahun kurungan penjara. Tahun lalu, saat beritanya mencuat, warga melaporkan setidaknya 16 anak jadi korbannya.
Pengusutan kasus Kardi terbilang cepat. Bukan hanya tindak keji atas aksi biadabnya, ada antensi tersendiri pada kasus yang menyita perhatian publik. Apalagi, semua korban masih anak di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Rifai mengaku sejak tahun lalu, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara marbot cabul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
“Sudah ada mi putusan itu (vonis) delapan tahun penjara. Sekarang sudah ada di Rumah Tahanan (rutan) Makassar,” ungkapnya kepada FAJAR, Kamis, 31 Maret.
Diakuinya, putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah dilakukan 2021 lalu. Prosesnya pun terbilang cepat berdasarkan bukti dan fakta yang terkuak.
“Termasuk cepat apalagi kasus ini sudah lama, 2021 lalu yah. Penyidik PPA pun langsung melimpahkan berkas setelah bukti kuat mengarah kepadanya, tuntas,” terang dia.
Diketahui, aksi biadab pelaku tercium atas kecurigaan masyarakat setempat. Kemudian warga mengecek kamera pengintai (CCTV) masjid sehingga perbuatan tak senonoh pelaku kepada anak di bawah umur bahkan dilakukan di tempat ibadah dapat terbongkar. TKP berada di lantai II masjid.
Iming-iming pelaku menggunakan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur yang saat itu bermain di area mesjid (TKP) dengan modal uang Rp10-20 ribu. Bahkan korban dari ulah pelaku disinyalir lebih dari 16 anak di bawah umur.