“Dari penyelidikan kemarin, korban dari pelaku terbukti hanya terbukti tiga orang anak di bawah,” tutup Rifai sapaannya.
Belum Terima Surat Putusan
Humas Rutan Kelas I Makassar, Nunung membenarkan hal tersebut. Kata dia, Kardi sudah masuk di Rutan sejak Agustus 2021.
Hanya saja, sampai saat ini belum ada eksekusinya (surat putusan). Akan tetapi, mungkin saja status perkara yang diperbuat kakek berusia 65 tahun itu telah menerima vonis.
“Bisa jadi sudah divonis saat sidang. Tetapi surat putusan yang bersangkutan belum diterima di Rutan atau masih di pengadilan. Seperti itu,” jelasnya kepada FAJAR.
Humas PN Makassar, Sibali belum bisa mengetahui berbagai kelanjutan perkara yang masuk ke pengadilan.”Kalau itu belum bisa pastikan. Banyak perkara, ada ratusan,”. Singkatnya saat dihubungi FAJAR. (muh)