FAJAR, MAKASSAR–Pemerintah Provinsi Sulsel memastikan penindakan Over Dimension Over Load atau odol bagi truk muatan ditiadakan selama Ramadan. Kebijakan ini guna mengoptimalkan penyaluran logistik ke daerah yang diprediksi akan terus naik dalam sebulan ke depan.
Seyogyanya pengaturan truk odol telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dimana seluruh jalan harus steril dari truk ODOL hingga 2023
Sementara untuk mengembalikannya membutuhkan biaya dan waktu, yang berpotensi mengacaukan distribusi logistik jika implementasi dituntut ke pengendara dalam waktu dekat.”Selain itu kita juga tunggu revisi UU Nomor 22 (Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan),” kata dia.
Revisi tersebut disebut-sebut akan memuat sanksi bagi pelaku pelanggaran ODOL, dimana masih menunggu untuk dirampungkan DPR RI.”Makanya kendaraan sekarang itu rata-rata over dimensi, nah kalau besi-besi (badan truk) itu mau dipotong pasti terkendala lagi truk ke daerah,” jelasnya.