FAJAR, MAKASSAR — Kisruh Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makasaar, masih berlanjut.Meski Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah membacakan eksekusi pemberhentian aktivitas akademik di kampus UPRI Makassar, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jumat pekan lalu.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara, Andi Lukman melihat sengeketa UPRI versus UVRI merupakan persoalan lama. Menilik perjalanan kedua perguruan tinggi, ada sejarah yang membuat UPRI terus dipersengketakan sehingga menteri sebelumnya mengambil kebijakan dengan masing-masing diberi kesempatan membuka perguruan tinggi tanpa menggunakan nama UVRI.
Atas kebijakan itu, kemudian muncul kedua pihak masing-masing Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) dan Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) atau sebelumnya berubah nama dari UVRI.”Makanya UVRI saat ini, wajib penyelenggaraan pendidikannya dicabut,” kata Andi Lukman saat ditemui FAJAR, Kamis, 31 Maret 2022.
Lukman menyebut persoalan eksekusi sebelumnya tidak ada kaitannya pada perizinan akademik. Tetapi, persoalan ini sebagai permasalahan hukum sehingga bukan selain daripada itu. UPRI pun tetap bisa melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.”UPRI yah UPRI (Pejuang), sementara UKDM yah tetap UKDM. Jadi real saat ini UVRI yang sebelumnya UKDM tidak memiliki izin. Tidak diperkenankan untuk melakukan operasional karena yang ada sekarang hanyalah UPRI (Pejuang) sebagai pendirian baru. LLDIKTI pun menunggu apabila UVRI ingin melakukan perizinan,” sambung dia.