Dalam Bab III Kewajiban dan Larangan, Pasal 4 Poin 1 Hewan ternak dalam daerah wajib ditempatkan dalam kandang kecuali jenis unggas.
Ketentuan pelanggaran, sesuai Perda bisa berakhir pada pencabutan izin hingga denda. (muh-an/zuk)
LIPUTAN LENGKAP MENGENAI TEMA INI BACA FAJAR EDISI SENIN, 28 MARET 2022 DAN EDISI SELASA, 29 MARET 2022 UNTUK PERKEMBANGANNYA