Atensi Provinsi
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Aruddini menjelaskan, meski sapi peliharaan dilepas di jalur provinsi, adminstrasi penanganan tetap berada di lingkup pemerintah kota.
Melibatkan kecamatan, dinas peternakan dan perikanan, serta dinas perhubungan kota. Sementara keluhan terhadap gangguan lalu lintas juga akan ditindaki lewat dishub kota.
“Dishub provinsi adalah fungsi koordinatif kebijakan, hal seperti ini tentu ada pada wilayah kerja teknis,” kata Aruddini.
Sementara Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar yang coba dikonformasi juga merasa tak betanggung jawab terhadap masalah tersebut. Penindakan semestinya ditangani langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, lurah, beserta RT/RW.
“Kalau kami dinas pembinaan terkait pengawasan kesehatan hewan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 Kota Makassar Herliyani.
DP2 telah berulang kali meminta ke seluruh peternak untuk menjaga masing-masing ternaknya.
“Sapi itu wajib dikandangkan dan disiapkan pakan, tidak boleh dibiarkan berkeliaran bebas cari makan sendiri dan bahkan mengganggu masyarakat dan lingkungannya,” ujar dia.
Respons Satpol
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengemukakan pihaknya siap jika harus melakukan penindakan terhadap ternak-ternak yang berkeliaran. Hanya saja hal ini membutuhkan laporan dari dinas teknis.
“Kami siap bantu dinas terkait. Menunggu dinas teknis, kalau butuh bantuan satpol akan kami bantu,” terangnya.
Sementara masalah ternak tersebut seyogianya telah diatur dalam Peraturan Daerah No 4 Tahun 2003 tentang Ketentuan Usaha Perizinan di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Daging Dalam Wilayah Kota Makassar.