English English Indonesian Indonesian
oleh

Jalan Panjang Konflik UVRI-UPRI, Kampus Perjuangan yang Kini Pecah

Ketua Panitera PN Makassar Burhanuddin yang membacakan rentetan amar putusan sehingga amar selengkapnya menyatakan menolak permohonan eksekusi pembanding semula tergugat tidak dapat diterima.

Sementara dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pembanding semula tergugat untuk seluruhnya menyatakan yayasan yang memiliki hubungan historis dengan yayasan perguruan tinggi legiun Veteran Republik Indonesia.

Ini berdasarkan akta pendirian Nomor 9 tanggal 04 Agustus 1960, sehingga menyatakan penggugat adalah pihak yang berhak atas penyelenggaraan kegiatan akademik UVRI Makassar.

Kemudian, menyatakan tergugat
yayasan yang juga bernama YPTKD yang diketuai Halijah Nurtindi selaku UPRI Makassar, baru berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 214 tanggal 11 November 2011, tidak ada hubungan sangkut paut, tidak ada hubungan historis dan tidak ada.

“Perlu kami sampaikan. Mulai hari ini sejak dibacakannya putusan pengadilan, maka hak segala sesuatu dan pengambilalihan, dikembalikan kepada Universitas Veteran Republik Indonesia atau UVRI Makassar,” ucap dia.

Setelah pembacaan putusan, sempat terjadi ketegangan lantaran adanya kedua pihak sama-sama bersikukuh mempertahankan hak penyelenggaran akademik pada Kampus UPRI Makassar. Beruntung, kedua pihak masih bisa ditenangkan.

Ratusan Polisi

Ratusan anggota kepolisian Polrestabes Makassar dikerahkan dalam pemberitahuan eksekusi tersebut.

“Jangan memancing kami, Pak, jangan memancing kami! Ini hanya pembacaan eksekusi, tidak ada gerakan tambahan. Silahkan pulang,” bunyi kalimat percakapan antara pihak UPRI saat bersitegang dengan pihak UVRI.

News Feed