English English Indonesian Indonesian
oleh

Waspadalah! Banyak Anak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar, Ini Data Lengkapnya

Sementara, data Unit Tim Jatanras Polrestabes Makassar mencatat 13 kasus. Sebanyak 48 orang diantaranya anak sebagai pelaku berusia 13-17 tahun sepanjang 2021-2022.

Kendati demikian, lanjut dia, adanya tindakan kriminal apalagi anak sebagai pelaku tentu memiliki penanganan. Dua diantaranya, mekanisme Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan anak sebagai korban.

Apabila kasusnya mengarahkan pada ABH, maka harus menggunakan Undang-undang Peradilan Anak. Di mana, anak berusia 13-18 tahun tetap menggunakan sistem peradilan anak. Sebaliknya, semisal anak berumur 13 tahun ke bawah, dominan jalurnya dikembalikan pada orang tua.

“Kasus ABH biasanya kita gunakan peradilan bahkan diversi atau mirip dengan mediasi damai. Hasil diversi itu pun kita sampaikan juga ke pengadilan. Hukumannya ada berupa pengembalian ke orang tua atau dipekerjakan sosial misalnya membersihkan mesjid,” sambung Syahruddin.

Hanya saja, dari kasus yang ada. Tindakan kriminalitas anak sebagai pelaku tak jarang ditemukan melakukan kesalahan yang sama. Sebab, kesepakatan agar tidak mengulangi kasus seperti ini sudah ditekankan. Apabila mengulang, hukuman lebih berat akan mereka dapatkan.

“Sampai saat ini belum ada kasus kriminal anak yang hampir mereka lakukan berulang. Namun begitu, kita terus berupaya agar anak-anak semestinya tidak melakukan tindakan kejahatan dengan pola didikan orang tua sebagaimana mestinya,” tutupnya. (muh/zuk)

Data Tindakan Kriminal Anak di Bawah Umur sebagai Pelaku

  1. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar

-Tahun 2020
Tindakan Kriminal : 5 kasus
Pelaku : 5 orang
Umur : 15-17 tahun
Kasus : 1. Kekerasan Anak
2. Pencabulan
4. Persetubuhan Anak

News Feed