English English Indonesian Indonesian
oleh

PN Parepare Eksekusi Ruko Warga

FAJAR, PAREPARE — Pengadilan Negeri Parepare melakukan eksekusi terhadap satu unit Ruko milik warga di Jalan Muhammad Arsyad nomor 34, Kelurahan Lakessi, Soreang, Kota Parepare.

Eksekusi yang berlangsung pada hari Rabu, 23 Maretlt 2022, dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi nomor 13/PDT.EKS/2020/PN PRE.Panitera PN Parepare, Naisjiah mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi ini sesuai dengan hasil penetapan.

Sehingga, pihaknya hanya bertindak sebagai eksekutor lapangan saja.Eksekusi ini sendiri berawal dari kasus kredit yang diduga macet oleh tergugat. Tergugat sendiri sebelumnya mengambil kredit sekitar Rp300 juta di Bank BCA. Kemudian pada tahun 2021, kasus ini mulai bergulir.

“Ini kredit macet di Bank BCA. Sudah tiga tahun terakhir ini kasusnya. Kami juga sudah kasih peringatan, dan kami mengambil langkah ini. Karena tergugat ini tidak mau disita asetnya, tidak mau juga bayar hutangnya,” bebernya. Sementara pemilik Ruko, Achmad Fadil, masih tetap bersikeras untuk bertahan di sana. Sebab menurutnya, PN melakukan eksekusi tanpa dasar. Mengingat, kasus ini mash dalam tahap kasasi.

”Tidak bisa, tahapnya ini masih kasasi, belum ada putusan. Kami juga sudah audiensi dengan Polres, tetapi yang turun hari ini bukan polisi, malah tentara,” jelasnya. Diketahui, Achmad Fadil sendiri telah menyampaikan akta pernyataan permohonan kasasi nomor 18/Pdt.G/2021/PN Pre.

Kasasi tersebut saat ini tengah bergulir.”Saya sudah sampaikan kasasi dan itu sementara bergulir. Sehingga, dasarnya kami pertanyakan ini. Kok bisa kasasi masih bergulir tetapi eksekusi sudah dilakukan. (wid/rdi)

News Feed