English English Indonesian Indonesian
oleh

Eks Ketua RT Tuding Perwali Pj Cacat Hukum

FAJAR, MAKASSAR–Pengangkatan penjabat (pj) ketua RT/RW di Makassar masih berpolemik. Mereka yang demisioner menolak diberhentikan.

Pilihannya, Pemkot Makassar diminta segera menggelar Pemilu Raya Pemilihan Ketua RT/RW. Jika tidak, pj yang ada saat ini cacat hukum alias tidak sesuai dengan regulasi yang mendasari.

Abdul Rahim, mantan Ketua RT 06, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, mengklaim bahwa semua kalangan tahu Perwali 27/2022 merupakan produk cacat hukum.

Otomatis, pj ketua RT/RW pun cacat karena jelas melanggar Perda No 41/2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, yang belum diubah.

Pihaknya menginginkan agar semua SK pj dihapus lalu dilaksanakan pemilihan. “Kembalikan semua. Kalau belum bisa dilaksanakan, jangan buat statement mengangkat pj,” kata Abdul yang ikut aksi menolak pembentukan pj ketua RT/RW di Balaikota, Senin (21/3/2022).

Ia menekankan, secepatnya pemilu raya diadakan meski tidak ada anggaran. Apalagi, melihat pemilihan sebelumnya periode pertama Moh Ramdhan Pomanto, dilakukan pemilihan langsung dan ada anggaran dari atas meski tidak turun.

“Makanya lurah menginstruksikan pemilihan di bawah dengan teknisnya dan perwalinya. Itu yang kita lakukan di bawah kemarin. Masalah Anggaran itu nomor 10. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto penjabat (pj) ketua RT/RW diatur dalam Perwali. Ada landasan regulasinya. Sehingga kubu yang menggelar aksi ditanggapinya biasa saja.

Menurutnya, aturan tidak melanggar soal pj. “Mana yang lebih tahu dia atau saya? Masa kita yang bikin untuk dilanggar? Tidak mungkinlah. Jangan membawa RT/RW ini politik,” ucapnya, lagi.

News Feed