English English Indonesian Indonesian
oleh

PTPN XIV Siap Wadahi Masyarakat Enrekang di Pabrik Sawit

Pada dasarnya 5.230 hektar itu, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang, tetap menjadi hak PTPN XIV sesuai HGU pertama.

“Sampai saat ini kita juga masih terus membayar pajak untuk 5.230 hektar itu, baik yang dikelola Pemerintah Daerah maupun lainnya yang seluas 2.230 hektar,” jelas Sekretaris Perusahaan PTPN XIV, Jemmy Jaya.

Terkait adanya warga penggarap yang merasa tersingkir, Jemmy menyampaikan, hal itu sebetulnya di luar dari kewenangan perusahaan. Lantaran status lahan HGU yang dikelola PTPN XIV adalah aset negara.Masyarakat yang merasa berhak atas areal dapat mengajukan tuntutan hukum, dan PTPN XIV akan taat dan patuh pada hukum.

Hal ini juga untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan kelompoknya.”Sudah ada kesepakatan dengan Pemkab Enrekang bahwa yang 3.000 hektare itu sudah bebas dari pihak-pihak penggarap. Untuk kepentingan masyarakat umum atau pihak yang menggarap sebaiknya diwadahi pada 2.230 ha lahan yang dikelola Pemkab Enrekang,” tandasnya.

Hingga saat ini, tanaman kelapa sawit yang telah tertanam di Enrekang berjumlah kurang lebih 1.440 ha dengan rincian Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) seluas 1.164 ha dan Tanaman Menghasilkan (TM) seluas 276 ha.

Kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit tahun 2022 direncanakan dapat terealisasi seluas kurang lebih 410 ha, yang sementara pekerjaan pembukaan lahan atau land clearing saat ini seluas 250 ha. PTPN XIV juga menarget pembangunan kebun kelapa sawit dapat mencapai luas 3.267 ha atau lebih sampai dengan tahun 2024. (sal/rdi)

News Feed