Hanya saja, perusahaan tinggal memasukkan jaminan penawaran yang menjadi syarat dalam perpres. “Kalau dilakukan penawaran ulang nanti yang lain akan protes,” sebutnya. (tam/zuk)
Hanya saja, perusahaan tinggal memasukkan jaminan penawaran yang menjadi syarat dalam perpres. “Kalau dilakukan penawaran ulang nanti yang lain akan protes,” sebutnya. (tam/zuk)