English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Marusu, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

FAJAR, MAROS- Sidang lanjutan kasus perdata nomor perkara 49/pdt.g/2021 terkait dugaan sengketa tanah di Dusun Cinranae Desa Ma’rumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, kembali digelar Selasa, 8 Maret di Pengadilan Negeri Maros Klas 1b, Jalan Ratulangi Maros.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khairul bersama dua hakim anggotanya mendudukkan Abdullah sebagai penggugat sedangkan H Ma’rang sebagai tergugat dalam kasus ini.

Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir mengatakan kalau persidangan kali ini agendanya pengajuan bukti tambahan dari kedua belapihak.

“Tapi dalam persidangan tadi, bukti tambahan yang diajukan hanya dari pihak tergugat,” katanya.

Menurut dia, pihak tergugat mengajukan dua bukti surat tambahan. Setelah ini, agenda sidang selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan oleh kedua belah pihak.

“Jadi pengajuan kesimpulan ini akan diajukan secara elektronik sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, setelah itu agenda putusan juga akan disampaikan secara elektronik kepada para pihak karena perkara ini terdaftar sebagai perkara e-court (persidangan elektronik,red).

Sehingga para pihak tidak hadir lagi secara langsung ke persidangan seperti saat pemeriksaan bukti surat dan saksi,” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum tergugat, H Ma’rang, Abdul Gafur menyebutkan kalau ada beberapa bukti tambahan surat yang diajukan hari ini. “Jadi surat yang pertama itu tanda terima dokumen untuk penerbitan yang belum tersertifikatkan kurang lebih 2000. Sekaligus bukti ploting tanah untuk penerbitan sertifikat yang satu kesatuan dari objek itu,” katanya.

News Feed