English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Marusu, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

Dia menjelaskan kalau objek milik H Ma’rang itu memiliki luas 6000 meter persegi. Namun setengahnya sekitar 3.078 sudah dalam bentuk sertifikat. “Setengahnya itu kurang lebih 2000 meter persegi sudah berposes di BPN dan sudah masuk sejak 2020,” katanya.

Diakuinya bukti tambahan yang diajukan ini merupakan bukti kalau H Ma’rang sudah lama dan merupakan pemilik objek tersebut. “Termasuk surat pernyataan yang dibuat oleh klien kami (H Ma’rang,red) untuk proses penerbitan sisa tanah tersertifikatkan dari desa November 2020,” jelasnya.

Sedangkan dari pihak Penasehat Hukum Penggugat Abdullah, Alan Budikusuma tidak memasukkan bukti tambahan. Pasalnya sebelumnya semua bukti sudah dimasukkan pihaknya. (Rin/*)

News Feed