Sehingga nilai tidak berubah. Hanya saja, perusahaan tinggal memasukkan jaminan penawaran yang menjadi syarat dalam perpres.
“Kalau dilakukan penawaran ulang nanti yang lain akan protes,” sebutnya. (tam)
====
Sehingga nilai tidak berubah. Hanya saja, perusahaan tinggal memasukkan jaminan penawaran yang menjadi syarat dalam perpres.
“Kalau dilakukan penawaran ulang nanti yang lain akan protes,” sebutnya. (tam)
====