Sehingga nilai tidak berubah. Hanya saja, perusahaan tinggal memasukkan jaminan penawaran yang menjadi syarat dalam perpres.
“Kalau dilakukan penawaran ulang nanti yang lain akan protes,” sebutnya. (tam)
====
Proyek Jalan Rp10 M Dituding Curang, Panitia Lelang Ulang Secara Tertutup
