English English Indonesian Indonesian
oleh

Siapa AKBP M, Terduga Pelaku Perbudakan Seks Anak di Bawah Umur?

FAJAR, MAKASSAR–Sepekan ini kasus budak seks menjadi ramai di Sulsel. Terduga pelaku yang terseret merupakan perwira Polri.

Selama ini diinisialkan sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP M. Beritanya makin heboh karena korban perbudakan seksnya adalah seorang anak di bawah umur.

Anak berusia 13 tahun itu masih duduk di bangku SMP. AKBP M diduga memperkosanya di sebuah rumah kosong milik pelaku sendiri. Modusnya, korban dijadikan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Lantas, siapa sosok AKBP M itu? Sumber FAJAR menyebut, nama lengkapnya adalah AKBP Mustari.

Sebelum dinonjobkan lantaran kasus budak seks ini, Mustari menjabat sebagai Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel.

Sekadar tambahan, pangkat AKBP merupakan perwira di bawah Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Kombes Pol adalah pangkat tertinggi di level perwira menengah.

Selevel di atasnya merupakan perwira tinggi. Yakni, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, lalu Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, kemudian Komisaris Jenderal (Komjen) Pol, dan terakhir Jenderal Pol.

Artinya, dengan pangkat Mustari saat ini, dua tahap lagi dia sudah menjadi perwira tinggi dengan satu bintang di pundak. Sayang, dia terseret kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Kini Mustari diproses oleh Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Bahkan sejak Jumat (4/3/2022), dia telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“AKBP Mustari resmi ditahan. Kelanjutannya tentu dari aturan, harus menunggu paling lama 60 hari,” beber kuasa hukum korban pelapor, Amiruddin Lili, dilansir koran FAJAR terbitan Sabtu, 5 Maret 2022.

News Feed