English English Indonesian Indonesian
oleh

AKBP M Tersangka Kasus Budak Seks Siswi SMP

FAJAR, MAKASSAR–AKBP Mustari kini terjerat hukum. Penyidik Polda Sulsel menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kasus budak seks yang melibatkan eks Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel itu telah gelar perkara.

Kuasa hukum korban pelapor, Amiruddin Lili, menuturkan gelar perkara eksternal telah dilakukan di Polda Sulsel, Jumat, 4 Maret 2022. Gelar tetap melibatkan Propam.

“Tadi, kan, sudah gelar perkara kedua atau eksternal melibatkan Propam dan Dirkrimum. Gelar perkara pertama yang Rabu kemarin kita sebut gelar perkara internal,” jelasnya.

Amir, sapaannya, menegaskan dari hasil gelar perkara tersebut dengan cepat menaikkan pelaku menjadi tersangka. Sehingga penahanan segera dilakukan oleh Dirkrimum Polda Sulsel.

“Mulai hari ini AKBP Mustari resmi ditahan. Kelanjutannya tentu dari aturan, harus menunggu paling lama 60 hari. Setelah itu, penetapan terdakwa untuk diserahkan ke pengadilan. Makanya kita tunggu P21-nya,” terang pria kelahiran Batang, 15 Desember 1980.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho tidak berani berkomentar adanya indikasi AKBP Mustari memiliki penyimpangan seksual. Aksinya menjadikan anak di bawah umur yang juga pelajar SMP itu sebagai budak seks adalah tanggung jawab personal.

Menurut Onny, dugaan kelainan seksual tidak bisa dksimpulkan tanpa adanya hasil pemeriksaan medis dan psikologis terhadap tersangka.

“Kalau itu (dugaan kelainan) tidak bisa, bukan rangkaian penyidikan. Ini berkaitan dengan psikologi orang. Harus ada keterangan pemeriksaan hasil psikologis rumah sakit,” urainya.

News Feed