FAJAR, SENGKANG- Potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Wajo sangat besar. Hanya saja, penarikannya belum maksimal.
Hal itu terungkap dalam hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemkab Wajo pada tahun anggaran 2020 menarget pendapatan dari pajak sarang burung walet Rp5.000.000. Target pendapatan pajak ini menurun dari tahun sebelumnya yang senilai Rp5.300.000.
Sementara realisasinya sampai 31 Desember 2020, Rp6.304.000 atau 126,08 persen dari target.
Ditahun itu,Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo mendata 45 objek pajak sarang burung walet berasal dari Kecamatan Tempe, Tanasitolo, Takkalalla, Belawa, dan Maniangpajo.
Dari hasil observasi tim pemeriksa BPK RI atas bangunan sarang burung walet di kecamatan lain seperti Kecamatan Pitumpanua dan Majauleng, terdapat potensi penerimaan pajak belum masuk dalam data BPKPD. Totalnya 889 objek. Pitumpanua 608 objek dan Majauleng 281 objek.
Kabid Pelayanan Pengelolaan Pajak Daerah BPKPD Wajo, Andi Mihara mengatakan, target pajak sarang burung walet sudah meningkat sejak 2021, hingga dua kali lipat dibandingkan target 2020 lalu.
“Target kita 2021 Rp12 juta. Realisasinya Rp12.874.500. Untuk tahun ini targetnya tetap sama Rp12 juta,” ujarnya, Kamis, 3 Maret.
Meningkatnya target sejak 2021, karena banyak ditemukan objek bangunan yang baru tahun sebelumnya. Berdasarkan Perda Wajo No. 3 tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet, tarif pajak ditetapkan 2,5 persen.
Sebelumnya, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah BPKPD Wajo, Nuryamin menilai pajak sarang burung sangat potensial. Bisa mencapai hingga 10 kali lipat.