“Prinsip Keadilan Restoratif adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam bentuk pemberlakuan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” katanya.
Kasipidum Kejari Makassar, Andi Khairil Ahkmad menambahkan kebijakan penerapan restorative justice didasarkan pada nilai-nilai kerifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dengan hukum adat. Memperkenalkan Keadilan restoratif menjadi pembaharuan dalam hukum pidana yang mendunia. Mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.
“Menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidanayang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukummasyarakat,” ungkapnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pihaknya telah memerintahkan semua camat untuk mencari lahan untuk pembangunan Baruga Adhyaksa di setiap kecamatan. Semuanya dibangun menggunakan bahan bekas yang ada di bengkel dinas pekerjaan umum (PU) Makassar.”Ini bukan proyek tetapi dibagun langsung oleh PU dari bahan yang ada digudang. Targetnya 14 sisanya akan dibangun tahun ini,” tambahnya. (edo)