English English Indonesian Indonesian
oleh

Palsukan Surat Kematian Istri Demi Nikahi Tetangga di Kampung

FAJAR, MASAMBA- Pelarian tersangka pemalsuan dokumen, Firman (38) berakhir. Ia tertangkap di sebuah rumah kost di Kabupaten Sidrap bersama istri mudanya, Warda (19).

Firman diketahui memalsukan dokumen kematian sang istri, demi menikahi tetangganya di Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan Luwu Utara.

Sementara sang istri pertama masih hidup dan kini berdomisili di Maluku.

Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas, Kamis, 3 Maret mengatakan, tersangka Firman dan istrinya Warda diamankan di Kabupaten Sidrap. Ia ditangkap Keluraham Rijang Pittu, Kecamatan Maritengae, pada Selasa, 1 Maret lalu.

Alfian menyebut, setelah menerima laporan adanya pemalsuan dokumen kematian terhadap istrinya untuk menikah lagi, Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Sidrap.

Ia menjelaskan, pada Juni 2021, pelaku Firmansyah pamit kepada istri pertamanya untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatam Luwu Utara.
Namun selama enam bulan, Firmansyah tidak kunjung kembali ke Maluku. Malah, Istrinya pertamanya yang bernama Dalimatang mendapat informasi jika sang suami telah menikah lagi dengan perempuan lain di kampungnya.

Ironisnya, pelaku memalsukan surat kematian istri pertamanya. Padahal dia masih punya istri sah. Tak hanya itu. Ia juga memalsukan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan kartu keluarganya.

“Dokumen dipalsukan untuk meyakinkan keluarga istri mudanya, jika ia sudah berstatus duda. Istrinya meninggal sehingga boleh menikah lagi,” jelasnya

News Feed