English English Indonesian Indonesian
oleh

Palsukan Surat Kematian Istri Demi Nikahi Tetangga di Kampung

Tanpa sepengetahuan Dalimatang, pelaku memindahkan domisilinya dari Maluku ke Luwu Utara. Mengetahui masalah ini, istri pertamanya berangkat dari Maluku ke Luwu Utara. Dia melaporkan suaminya di Polres Luwu Utara.

“Istrinya tidak terima karena Firmansyah telah memalsukan surat kematiannya untuk menikahi wanita lain. Selama ini pasangan ini sudah 10 tahun menikah dan tinggal di Maluku. Istrinya seorang ASN di Maluku,” tambahnya.

Karena perbuatannya, Firmansyah dan istri mudanya terancam hukuman maksimal lima tahun. Ia melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang perkawinan dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan. (shd/lin)

News Feed