English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus RS Fatimah, Polda Sebut Posisi Tersangka Jauh Semua

MAKASSAR, FAJAR — Nama-nama tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Fatimah sudah di tangan Polda Sulsel. Hanya saja, Polda belum membeberkan. Tetapi, sebelumnya Polda sudah memeriksa 20 saksi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah ini cukup besar, sebab hasil audit BPK menemukan ada kerugian negara Rp9,3 miliar dari total anggaran Rp20 miliar pengadaan alkes tahun anggaran 2016 itu.

Kepala Sub Bidang III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyebut dalam kasus ini pihaknya sebenarnya menahan perkembangan status RS Fatimah.

Alasannya, para tersangka nantinya bakal kabur. “Para tersangka yang sudah kami tentukan, jauh semua. Kalau mereka lari gimana? seperdua tersangka itu jauh dari target kami,” ucapnya kepada FAJAR, Rabu, 23 Februari.

Fadli pun kembali menegaskan, upaya ke KPK bukanlah melakukan gelar perkara, melainkan sharing. Sifatnya hanya sebatas supervisi, tetap Polda Sulsel yang tangani tuntas kasus ini.

“Kalau gelar perkara pasti kepolisian. Tidak ada hubungannya dengan KPK. Masa gelar perkara kita serahkan ke KPK,” ungkapnya.

Sementara, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri juga mengakui, nama-nama tersangka sudah ada. “Kenapa ada gelar perkara dengan KPK untuk memperkuat penetapan beberapa tersangka, bisa jadi ada penambahan selepas itu,” ungkapnya.

Pakar Hukum Kriminologi Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir menengaskan yang berhak melakukan gelar perkara pastinya pihak kepolisian, tidak ada sangkut pautnya dengan KPK.

News Feed