English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus RS Fatimah, Polda Sebut Posisi Tersangka Jauh Semua

“Dalam undang-undang KPK memang ada kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi dengan aparat fungsional lain, kepolisian dan jaksa. Tetapi bukan berarti kepolisian tunduk akan petunjuk KPK karena bukan sub koordinasi dari KPK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Heri mengatakan suatu perkara bisa diambil ahli oleh KPK. Misalnya, perkara yang tengah berjalan di antaranya tidak adanya itikad baik dalam melanjutkan.

“Tetapi kasus ini saya lihat tidak mungkin sampai seperti itu. Kinerja mereka sangatlah baik. Keterlibatan KPK jelas hanya bersifat pengawasan saja. Bukan berarti KPK harus mendikte kepolisian,” jelasnya. (muh/ham)

News Feed