English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Kasus RS Batua, Tiga Saksi Dihadirkan

MAKASSAR, FAJAR — Sebanyak 13 terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Batua Makassar disidang. Sejumlah saksi-saksi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 21 Februari.

Adapun tiga orang saksi dihadirkan dalam kasus korupsi RS Batua Makassar yaitu, dr Taslim selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kassi-kassi, dr Irma Haddade, Sekretaris Dinkes Kota Makassar, dan Drs. Tasmin Rasyid Pensiunan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adnan Hamzah mengatakan, saksi yang dihadirkan tentunya mempunyai sangkutan dengan bidangnya masing-masing.

“Ada tiga saksi yang hari ini kami hadirkan. Korelasi dengan dakwaan kasus korupsi RS Batua Makassar yaitu kajian akademis dan Amdal yang dianggap menyimpang ketika perencanaan pembangunan RS Batua di tahun 2016,” ucapnya.

Lanjut Adnan Hamzah, pelbagai pertanyaan telah dilayangkan kepada saksi. Di antaranya, adanya pihak tertentu yang mengarahkan saksi dalam proses perencanaan pembangunan RS Batua. “Kesaksian dari dr Irma Haddade bahwa katanya dia ada yang mengarahkan,” jelasnya.

Sementara itu saksi dr Irma Haddade mengatakan, di tahun 2016 pernah dianggarkan naskah akademik untuk pembangunan RS Batua, namun tidak terealisasi.

“Penetapan lokasi pembangunan RS Batua di tahun 2016 hanya internal dinas kesehatan yang membicarakan. Selain naskah akademik yang tidak terealisasi, kajian Amdal saat itu juga tidak dilakukan. Selain itu, saya juga pernah disuruh menghapus beberapa kegiatan yang ada sangkutannya dengan Pembangunan RS Batua,” bebernya. (bib/ham)

News Feed