English English Indonesian Indonesian
oleh

Pernikahan Hamil di Luar Nikah Dilarang, Begini Tanggapan Legislator

FAJAR, JAKARTA — Pemerintah mendorong Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) untuk menerbitkan fatwa pelarangan nikah bagi anak yang hamil di luar nikah. Permintaan itu langsung mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengaku tidak setuju atas penerbitan fatwa tersebut. Sebab dia menilai itu bukan solusi daripada fenomena kenaikan kasus hamil di luar nikah.

“Berkenaan dengan larangan nikah bagi anak, tidak berarti harus melanggar norma agama dan sosial yang justru tidak maslahat,” katanya kepada JawaPos.com (grup FAJAR), Minggu (20/2).

Tentunya anak hamil di luar nikah tidak diinginkan. Namun, jika ada fatwa tersebut dan pasangan yang tidak resmi itu tidak dinikahkan, bagaimana dengan nasib si jabang bayi.

“Jika fakta masih ada dan banyak anak yang hamil di luar nikah, pertanyaannya, siapa yang akan menjadi wali bagi anak yang lahir, atau akan seperti apa anak yang lahir tanpa bapak,” jelasnya.

Oleh karenanya, dibandingkan menerbitkan fatwa yang dinilai merugikan ini, menurutnya sebaiknya perlu ada diskusi agar permasalahan tersebut bisa teratasi hingga ke akarnya. “Maka jika tidak boleh dinikahkan dengan pelaku yang menghamili itu juga melanggar hak anak untuk memperoleh bapak yang sah, dan itu akan semakin memperpanjang penderitaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya pada kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah yang angkanya bahkan ada yang mencapai ribuan. Hal ini terjadi lantaran faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.

News Feed