English English Indonesian Indonesian
oleh

Travel Bubble: Peluang dan Tantangan

Singkatnya, travel bubble adalah pelonggaran aktivitas pariwisata namun bertanggung jawab. Kebijakan ini menjadi β€˜angin segar’ bagi negara untuk memulihkan sektor pariwisata, karena dapat membuka sektor jasa transportasi, penginapan, dan perdagangan untuk beraktivitas kembali. Berbagai pakar mengatakan bahwa ini akan menjadi momentum kebangkinan ekonomi suatu negara.

Travel Bubble tentu saja memiliki prasyarat yang ketat dan wajib dipahami oleh negara yang bersangkutan. Perjalanan dilakukan berkelompok, itinerary yang sudah ditentukan, pengelola hotel dan pelayan bersertifikasi CHSE, ruang makan khusus, dan menjaga jarak. Selain itu, wisatawan harus belum pernah memiliki riwayat perjalanan ke atau dari negara lain dalam waktu 6 bulan, tidak pernah diisolasi dalam 2 bulan terakhir, dan tidak didiagnosis Covid-19 dalam 3 bulan terakhir.

Bagaimana Indonesia? Indonesia sudah merencanakan kebijakan ini sejak tahun lalu, namun saat itu kasus Covid-19 masih belum terkendali. Indonesia mulai menerapkan kebijakan Travel Bubble pada 24 Januari 2022 lalu melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme Travel Bubble di kawasan Batam, Bintan dan Singapura. Kawasan ini dijadikan destinasi awal dibukanya travel bubble mengingat Batam dan Bintan merupakan salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara ke Indonesia (Kemenparekraf).

Pemerintah rencananya juga akan memperluas peluang bagi destinasi pariwisata daerah lainnya jika hasil evaluasi di kawasan Batam dan Bintan mampu menggerakkan perekonomian wilayah. Perlu diketahui, pariwisata Indonesia memiliki penurunan kontribusi terhadap PDB sebesar 4,1 persen di tahun 2020 dan kunjungan wisatawan mancanegara anjlok sebesar 74,84 persen (Kemenparekraf), sehingga diharapkan pelonggaran pariwisata ini dapat mengenjot perekonomian Indonesia khususnya wilayah destinasi pariwisata travel bubble.

News Feed