FAJAR, MAKASSAR–Pelarian daftar pencarian orang (DPO) ini berakhir. Dia ditangkap tim tangkap buron (buron) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Tim Kejari Makassar.
Dia merupakan buronan tindak pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik yang Dipalsukan”. Isman Lewa, namanya. Buronan dari Kejati Sulsel.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana Isman Lewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik yang Dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar.
Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya, Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar. Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejari Makassar guna dilaksanakan eksekusi. (edo)