FAJAR, MAKASSAR — Dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dilaporkan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto, bukan hanya rugikan institusi Polri.
Dimana dugaan pemalsuan itu berawal dari seorang atas nama Mustakim datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.
Namun dari surat itu, lalu Mustakim menirunya atau memalsulkan dengan muatan surat kehilangan yang lain, yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli (AJB). Dimana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor (Mustakim) berteman.
Belakangan diketahui, akibat pemalsuan SKTLK itu ternyata banyak menimbulkan kerugian terhadap warga Biringkanaya, Makassar. Pasalnya, surat keterangan yang dipalsukan itu, kemudian digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab mengajukan gugutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Edy Syam Al Malik, salah satu warga yang mengaku dirugikan akibat pemalsuan SKTLK itu mengaku, lahannya saat ini diklaim oleh seorang bernama Amir.
Ironisnya, dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Makassar, Amir memunculkan copy Collection dari Camat Biringkanaya.
Dimana copy Collection itu terbit setelah mendapat surat kehilangan palsu dari Mustakim.
“Jadi memang berhubungan karena pada akhirnya Copy Collection dari kecamatan ini digunakan Amir dalam sidang di pengadilan,” ujar H Edy Syam Al Malik, Minggu, 13 Februari 2022.