English English Indonesian Indonesian
oleh

JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun, Syaratnya….

FAJAR, MAKASSAR — Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai sorotan. Peserta JHT baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Pemerintah dianggap mempersulit buruh atau pekerja. Salah satu alasannya, karena buruh yang mendapat pemutusan hubungan kerja atau PHK di usia 30 tahun misalnya, mesti menunggu 26 tahun untuk mencairkan hak JHT.

Namun, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah peserta JHT tetap dapat mencairkan dana JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hanya, harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Salah satu persyaratannya, peserta sudah menjadi anggota jaminan sosial minimal 10 tahun. Peserta juga bisa mengajukan klaim JHT sebesar 30 persen, tetapi penggunaannya 30 persen untuk perumahan. Bisa juga memanfaatkannya untuk keperluan lain, tetapi hanya sebesar 10 persen yang dapat dicairkan.

Ida menguraikan, peserta JHT yang mengajukan klaim sebelum masa pensiun, hanya bisa mengambil sisa dananya setelah berusia 56 tahun. Ini sesuai tujuan JHT untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua. “Klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua belum tiba,” kata Ida.

Peserta JHT juga bisa mencairkan 100 persen dananya tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hanya saja, juga tentu dengan syarat tertentu. Misalnya, peserta mengalami cacat total tetap.

Dana juga bisa diperoleh seluruhnya jika peserta meninggal dunia. Ahli waris peserta bisa mengajukan klaim.

Peserta program JHT juga dapat memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan atau MLT. Manfaat lainnya yang bisa diperoleh adalah bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan atau PUMP maksimal Rp150 juta.

News Feed