FAJAR, MAROS — Sidang lanjutan kasus perdata nomor perkara 49/pdt.g/2021 terkait dugaan sengketa tanah di Dusun Cinranae Desa Ma’rumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Maros, Selasa, 8 Februari.
Pada perkara ini, Abdullah menjadi penggugat sedangkan H Ma’rang sebagai tergugat. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Khairul bersama hakim anggota Sulasmy Tri Juniarti dan Wiryawan Hadi Kusuma dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat.
Tim penggugat menghadirkan satu orang saksi yakni Abdul Asis yang merupakan Ketua RT Bulutanae.
Dihadapan majelis hakim, saksi Abdul Asis mengaku mengetahui lokasi yang menjadi objek sengeketa. Saat ditanyai apa saksi pernah melihat lokasi atau objek sengketa, dia menjawab hampir setiap hari melintas di lokasi itu.
“Mulai dari kecil sampai sekarang, saya tahu lokasi itu. Objek itu diduduki Kadek dan H Ma’rang. Hanya dua rumah di situ waktu itu,” katanya.
Antara Ma’rang dan Kadek ini memiliki hubungan sepupu dan tak lain om dari si penggugat Abdullah.
“Abdullah (penggugat,red) ini anaknya Ma’ji. Jadi Ma’ji bersaudara dengan Kadek dan sepupu sama Ma’rang,” sebutnya.
Sepengetahuan saksi, penggugat Abdullah tinggal di lokasi lain bersama ayahnya Ma’ji. “Dia (penggugat,red) tidak pernah tinggal disitu (objek sengketa,red). Abdullah tinggal sama bapaknya Ma’ji,” katanya.
Saksi pun tahu kalau objek yang disengketakan itu sudah dijual oleh Abdullah.
Saat Penasehat Hukum (PH) Tergugat H Ma’rang, menanyakan luas objek yang disengketakan? Saksi menjawab sekitar 47 are.
Menyoal antara siapa yang lebih dulu tinggal di objek tersebut, apakah Kade atau Ma’rang, saksi pun mengaku tak tahu.
Hakim anggota pun sempat menanyakan hubungan antara si penggugat Abdullah dan tergugat Ma’rang, oleh saksi dijelaskan kalau Ma’rang itu merupakan om dari si penggugat.
Saksi juga mengakui kalau lokasi yang saat ini yang dipagar kawat merupakan objek yang sudan dijual oleh Abdullah atau penggugat.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Tergugat Ma’rang, Abdul Gafur mengatakan keterangan saksi dari pihak tergugat ini menguatkan dalil gugatan rekonvensi.
“Yang jelas keterangan saksi ini menguatkan dalil gugatan rekonvensi kami. Dan intinya kami akan membantahkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat,” ungkapnya.
Dia mengatakan dari pengakuan kliennya kalau penggugat menjual tanah di bagian depan dan belakang milik kliennya. Selebihnya itu yang saat ini penguasaan milik kliennya.
“Kalau dia menjual kenapa orang yang beli lokasi itu tidak menggusur klien kami. Ya karena dari total penguasaan berdasarkan PBB kepemilikan H Ma’rang sekitar 6.000 meter persegi. Sedangkan dalilnya penggugat bahwa dia punya tanah 4.700 meter persegi. Sementara klien kami memiliki PBB dan surat keterangan ukur BPN dan kliem kami sudah di sana sejak tahun 1968,” jelasnya.
Sedangkan Penasehat Hukum Penggugat Abdullah, Alan Budikusuma mengatakan apa yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan sudah sesuai.
“Ya meski penguasaan objek H Ma’rang, namun pak Ronald memberi uang ke klien kami Abdullah karena sepengetahuan perantara penjualan tanah data-data RT, desa dan PBB milik klien kami. Bahkan data di Desa itu kepemilikannya atas nama Majiji yang tak lain orang tua klien kami,” jelasnya.
Sekadar diketahui kasus dugaan sengketa tanah di Dusun Cinranae Desa Ma’rumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros ini melibatkan Abdullah C selaku penggugat dan H Ma’rang selaku tergugat. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga, dimana dalam hal ini penggugat merupakan keponakan dari tergugat.
Sidang gugatan ini diduga merupakan praktik mafia tanah. Di mana, gugatan yang dilakukan Abdullah C tanpa ada alas hak yang menjadi pegangan. Sebaliknya, H Ma’rang merupakan pemilik lahan yang memegang sertifikat. Sidang akan kembali kita lanjutkan Selasa 15 Februari. (rin)