FAJAR, MAKASSAR –Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) di Polda Sulsel diduga dipalsukan. Hal tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto.
Kepolisian Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Sulsel menyebutkan dalam waktu dekat bakal menentukan sikap terkait kasus dugaan Pemalsuan Lambang Tribrata dan Stempel Kepolisian yang diduga dilakukan oleh para pelaku.
Kasubdit II Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya bukan pemalsuan namun terlapor membuat surat laporan kehilangan kemudian menambahkan itemnya.
“Terlapor scan ulang didalam perangkat komputernya kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli,” katanya, Senin, (7/02/2022).
Diakuinya, perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah di sita. Hanya saja pelaku sudah menghapus bukti scannya itu. Namun menurut Ahmad Mariadi, pihakya bisa mengembalikan semua yang telah dihapus itu.
“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangkanya juga sudah kita periksa. Dalam waktu dekat kita tingkatkan kepenyidikan. Gelar perkara juga rencananya akan dilakukan pekan depan, ” kata Ahmad Mariadi.
Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto terpaksa melaporkan ke Mapolda Sulsel atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) tersebut lantaran dirinya tak pernah menerbitkan hal tersebut.