Muhammad Tharieq Pahlevi, S.Tr.Stat
Staf Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, BPS Pangkep
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mencatat tingkat pengangguran terbuka penduduk sebesar 5,86 persen pada agustus tahun 2021. Angka ini naik dari TPT tahun lalu yang sebesar 5,18 persen.
Dari jumlah riilnya pada tahun 2021 jumlah pengangguran terbuka sebanyak 9,7 ribu dibandingkan tahun 2020 sebesar 8,4 ribu penduduk. Dalam paparannya pada rapat evaluasi tahunan BPS Kabupaten Pangkep, Kepala BPS pangkep, Ir.Arifin mengatakan “Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.948 penduduk yang sedang menganggur adalah laki-laki dan 3.725sisanya berjenis kelamin perempuan”
Pandemi memaksa pemerintah daerah memberlakukan peraturan yang baru pertama kali dilakukan di sepanjang umur Indonesia, yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Dampaknya, pembuatan kebijakan yang mendesak ini memaksa perusahaan untuk merumahkan dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawainya. Yang lebih parah lagi, tidak ada yang tahu kapan hal ini akan terus berlangsung karena virus COVID-19 yang selalu berevolusi dan semakin mudah untuk ikut terpapar.
Pandemi COVID-19 yang sekarang sedang tren bentuk mutasinya yaitu Omicron, tentunya mengancam kembali pada turunnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di Kabupaten Pangkep. Hal ini menjadi paradoks bagi masyarakat, dikarenakan disatu sisi, masyarakat berkurang jumlah pendapatannya karena tingkat pengangguran yang meningkat akibat turunnya lapangan pekerjaan dan disisi lain permintaan barang dan jasa yang berkurang akibat purchase yang direalokasikan ke sektor kesehatan demi menanggulangi Omicron. Hal itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, namun juga pada sektor pemerintahan.