MAKASSAR, FAJAR–Sidang pertama dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua akan digelar hari ini. Ada agenda pemeriksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar sebagai saksi. Persidangan 13 tersangka akan dibagi dua sesi.
Kepala Seksi Penuntuntan (Kasitut) Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel Adnan Hamzah mengatakan mereka yang akan diperiksa adalah saksi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Juga banggar.
Pemeriksaan saksi dari banggar ini untuk mengetahui mekanisme persetujuan penganggaran terhadap RS Batua.
“Banggar DPRD Makassar tidak ada dalam daftar saksi di BAP, namun rencananya kami akan panggil mereka sebagai saksi. Mereka akan dijadikan saksi tambahan,” kata Adnan, pekan lalu.
Mantan Kasidatun Kejari Makassar menuturkan menuturkan 13 tersangka didakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor.
“Sidang akan digelar secara daring. Ke-13 tersangka dititip rutan Polda Sulsel,” ungkapnya.
Pekan lalu, pengacara tersangka Kuasa Pengguna Anggaran dan Mantan Kadis Kesehatan Makassar Naisyah Tun Azikin, Faisal Silenang, mengatakan belum mendapatkan jadwal persidangan.
“Saya juga belum bisa berkomentar banyak karena persidangan belum dimulai,” ungkapnya.
Pengacara tersangka Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Andi Erwi Hatta Sulolipu, Ahmad Farid menjelaskan pihaknya juga hanya mengetahui jadwal sidang melalui situs PN Makassar.
Perkara kliennya juga cukup membingungkan. Pasalnya dia bukan pemenang tender, peran yang disangkakan adalah mengatur pemenang proyek.