FAJAR, MAKASSAR–Jangan sembarangan memasang polisi tidur. Jika tidak, Anda berpeluang berhadapan dengan hukum.
Pasal 28 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur, mereka yang membuat hambatan di jalan, lantas menimbulkan korban, ada dua jenis sanksi menanti.
Masing-masing penjara setahun dan atau denda Rp24 juta. Sekadar diketahui, polisi tidur adalah kewenangan dinas perhubungan (dishub). Sehingga, warga secara individual maupun kelompok, dilarang membangun sendiri.
Hasil riset terbaru menunjukkan, polisi tidur sangat menganggu alias sangat tidak ramah bagi wanita. Terutama wanita hamil. Polisi tidur, untuk dampak yang paling buruk, bisa menggugurkan kandungan mereka.
Liputan mendalam soal polisi tidur, bisa dibaca di Halaman Laporan Khusus (Lapsus) koran FAJAR edisi Senin, 24 Januari 2022, di halaman 10. (zuk)