English English Indonesian Indonesian
oleh

Kanwil Kemenkumham Sulsel Peringkat Pertama Penyelenggara Bantuan Hukum

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -– Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulsel meraih peringkat terbaik pertama dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) Tahun 2020 Kategori Sedang.

Penghargaan ini diberikan langsung  Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward O.S. Hiariej kepada Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto pada malam Penganugerahan Access To Justice Award Tahun 2021, Kamis (25/2/2021) malam  di Jakarta.

Atas penganugerahan ini, Wamenkumham, Edward O.S. Hiariej memberikan apresiasi kepada kepada Kantor Wilayah Kemenkumham RI yang dengan sangat baik menyelenggarakan bantuan hukum di daerah. “Tingkatkan terus kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” imbuhnya.

Wamenkumham mengatakan, Pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Indonesia perlu kita banggakan karena menjadi percontohan dunia. “Hal ini karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengelola layanan pemberian Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin dengan cara bekerjasama dengan NGO/CSO yang mana biasanya dalam suatu negara, NGO/CSO ini adalah oposan dengan Pemerintah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bantuan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Benny Riyanto mengatakan, pemberikan anugerah dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham RI atas penyelenggaraan PBH tahun 2020 sebagai bentuk dukungan serta dorongan kepada Kantor Wilayah dalam meningkatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, yang dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021) menyebutkan, Kanwil Kemenkumham Sulsel memperoleh penghargaan dengan nilai tertinggi kategori sedang dengan jumlah Penyelenggara Bantuan Hukum  Antara 11 sampai 30.

“Ada enam Indikator yang dinilai dalam penghargaan ini yakni Serapan Anggaran Bankum Litigasi dan Nonlitigasi, Tambahan Addendum Litigasi dan Nonlitigasi, Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan (Diseminasi Perda & Monev), Pelaksanaan E-Monev Bankum dan IKP, Selisih prosentase serapan antara Omspan dan Sidbankum dan Jumlah PBH,” jelas Harun Sulianto.

News Feed