English English Indonesian Indonesian
oleh

Seniman Alif Anggara Pentaskan Rumah Panggung Salaka “Bangngi Tangarak” di Takalar

FAJAR, MAKASSAR-Seni pertunjukan selain sebagai wadah untuk mengekspresikan diri juga menjadi media dalam menyampaikan pesan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Seni sebagai bagian dari kebudayaan, juga berperan penting dalam mendorong dan mendukung Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017.

Program Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulawesi Selatan melalui program fasilitasi telah memberikan ruang kepada seniman untuk turut berpartisipasi dalam mendukung pemajuan kebudayaan. Salah satu penerima fasilitasi ini adalah seniman muda Makassar, Alif Anggara.

Alif, yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri, memanfaatkan fasilitas ini untuk membuat sebuah karya teater yang melibatkan pemuda di Kabupaten Takalar. Alif memilih Kabupaten Takalar karena melihat semangat serta potensi pemuda dalam bidang seni pertunjukan.

“Saya sengaja berkarya di Takalar karena saya melihat beberapa pemuda yang memiliki semangat dan potensi dalam bidang seni, salah satunya adalah Kaki’K Art Production,” ucapnya.

Kaki’K Art Production adalah salah satu komunitas seni yang baru berdiri di awal tahun 2024, yang dibentuk oleh pemuda setempat. Komunitas ini akan dideklarasikan setelah pertunjukan teater yang digarap oleh Alif Anggara.

Yang menarik dari pertunjukan ini adalah seluruh dialog menggunakan bahasa Makassar, selain itu properti yang digunakan adalah rumah panggung milik warga.

“Seluruh dialog dalam pertunjukan ini menggunakan bahasa Makassar yang dimainkan oleh pemuda setempat dan dapat langsung diterima oleh masyarakat setempat. Artinya, pertunjukan ini milik masyarakat dan dinikmati oleh masyarakat. Saya juga menggunakan rumah panggung milik warga. Kalau kita sering melihat pertunjukan teater di atas panggung dengan properti rumah-rumahan, di sini saya menggunakan rumah panggung yang sebenarnya,” jelas Alif.

Pertunjukan Rumah Panggung Salaka: ‘Bangngi Tangarak’ akan dipentaskan pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 pukul 19:30 WITA di Lingkungan Alluka, Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. (*)

News Feed