English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Tembak Residivis Maling Motor-Ponsel

BULUKUMBA, FAJAR — AK alias AL kembali merasakan dinginnya penjara. Dia ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Bulukumba.

AK ditangkap oleh tim Intelkam bersama Resmob Bulukumba yang melakukan serangkaian penyelidikan yang mengetahui ciri-ciri, identitas dan tempat persembunyian pelaku.

AK ditangkap di tempat persembunyianya di Lingkungan Parangkeke, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wita dinihari.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam yang dikonfirmasi mengatakan AK merupakan pelaku pencurian sepeda motor

Aksi pertamanya di Jl Bete-bete, Kelurahann Ela-ela dan kedua di Jl Sawerigading Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

“Modus terduga pelaku ini sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawa kabur,” ungkap Abustam

Di TKP kedua, modusnya masuk ke dalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban.

“Pelaku memberontak dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tidak diindahkan, sehingga kami lumpuhkan,” katanya, kemarin.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak empat kali di Lapas Bulukumba,” pungkasnya. (akb/zuk)

News Feed